Loading Website
Hak santunan dan Jaminan Siap Diserahkan Para Korban JT610 Dari Jasa Raharja
Channel Rakyat. Jasa Raharja turut menyampaikan prihatin atas musibah sehubungan dengan kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 PQ LQP yang telah positif dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan Laut Utara Karawang.

Dimana pesawat Lion Air JT-610 terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta di Cengkareng (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB. Atas tragedi ini, Jasa Raharja menyatakan memberikan hak santunan dan jaminan perawatan bagi yang luka.

“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta”, ujar Budi Rahardjo selaku Direktur Utama Jasa Raharja, di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Atas musibah yang terjadi ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air.

Semua bentuk informasi kejadian dan perkembangan  ini dipusatkan di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan kantor Basarda DKI Jakarta  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: